Jumat, 20 Desember 2013

Fakta Menarik Tentang Api

Ide punulisan tentang api ini adalah dari pertanyaan rekan kantor yang menanyakan "Apa itu api?". Inilah fakta menarik tentang api yang berhasil disarikan.

1. Pertanyaan yang pertama. Apakah api sebuah benda? Bukan!. Api merupakan peristiwa, bukan benda. Dengan memanaskan kayu atau bahan yang mudah terbakar lain akan melepaskan uap volatil yang jika bercampur dengan oksigen dapat terbakar di udara; pijar gas yang dihasilkan semakin memanaskan bahan bakar dan melepaskan uap lebih banyak.

2. Apakah Api dapat menghasilkan air? bisa dikatakan benar. Dengan menempatkan sendok di atas lilin yang menyala, tapi tentu saja tidak sampai menyentuh sumbu, kita akan amati adanya uap air yang mengembun pada logam, karena lilin sama seperti kebanyakan bahan organik, mengandung hidrogen. Hidrogen yang terikat dengan oksigen menghasilkan H2O ketika terbakar. Makanya kadang air juga terlihat keluar dari knalpot mobil.

3. Semakin banyak oksigen, semakin panas api. Udara mengandung 21 persen oksigen; dengan menggabungkan oksigen murni dengan asetilena, maka kita dapatkan api yang dapat membakar lebih dari 5.500 derajat Fahrenheit, biasa diaplikasikan dalam bengkel bubut.

4. Setiap 52 tahun, ketika sebuah siklus kalender berakhir, suku Aztec akan memadamkan api diseluruh kerajaan. Pendeta/Pemuka akan menyalakan api baru di dada korban/sacrifice yang telah dirobek. Api dari nyala api ini akan didistribusikan ke seluruh negeri.

5. Bumi adalah satu-satunya planet yang diketahui dimana api dapat dihasilkan, planet lain?  tidak cukup oksigen.

6. Pasokan Oksigen akan mempengaruhi warna api, api yang rendah oksigen mengandung  partikel yang tidak terbakar sempurna dan akan mengeluarkan cahaya kuning. Sebaliknya, api yang kadar oksigennya tinggi akan berwarna biru.

7. Orang Yunani kuno menyalakan api dengan bantuan sinar matahari yang difokuskan. Sebuah cermin berbentuk parabola yang memfokuskan sinar matahari masih digunakan untuk menyalakan obor Olimpiade.

8. Kebakaran Great Fire of London” pada tahun 1666 menghancurkan 80 persen kota, akan tetapi juga mengakhiri wabah penyakit pes yang telah menewaskan lebih dari 65.000 orang pada tahun sebelumnya. kebakaran ini membasmi tikus dan kutu yang membawa Yersinia pestis, bakteri yang menyebabkan wabah.



Menuju Tanah Mimpi

Sang surya tenggelamkan dirinya
Dan sang rembulan mulai menampakkan diri
Bintang kejora dan planet yang berkelap kelip
Ramaikan indahnya malam

Dan aku angkat kaki mungilku
Naiki anak-anak tangga
Menuju tempat peristirahatan
Tanah mimpi

Tempat yang nyaman
Manjakan punggungku
Lihat ke atas!
Aku sangat dekat dengan langit

Ku raih langit
Ku genggam bintang dengan jemari mungil
Ku simpan dan bawa ke tanah
Dimana yang tidak mungkin terlihat mungkin

Terbang
Aku terbang bebas
Kemana pun aku mau
Dengan apa yang ku punya

Puisi: Kasih Ibu karya Nur Farah Husna


Jernihnya alunan suaramu
 Manisnya senyumanmu
Lembutnya belaian kasihmu
Hangatnya dekapan eratmu
Yang selalu ada untukku
Menemaniku dalam duka maupun suka
Memahamiku meski aku tak harus bicara
Mendengarkanku walau aku tak memintanya
Mungkinkah kaulah jelmaan malaikat
Yang diutus untuk melindungiku
 Yangmengajariku arti hidup ini
 Sehingga menjadikanmu panutan dalam hidupku
Apapun yang akan terjadi
Tak perduli seberapa buruk atau besarkah itu
Aku akan selalu menyanyangimu
Oh ibuku, kasihmu takkan tergantikan sepanjang masa



Puisi: Duka karya Eka Septiani Prayudi


Merah matanya begitu nampak
Desihan dan rintihan samar terdengar
Air matanya menetes mengalir dan menetes lagi
Sebelum sempat jatuh dari pipinya
Tanganya yang kaku
Kakinya tersimpuh
Terpangku oleh duka yang tengah berada diantara berbagai perasaan
Badannya tak kuasa menopang duka
Melihat betapa kakunya
Melihat betapa pucatnya Ibunda yang terbaring diantara lantunan ayat ayat al-quran
Merah itu telah berubah menjadi hitam
Namun apa yang mau dilawan
Takdir tuhan telah bersamanya


Puisi: Ubah karya Darojatul Rizal


Hitamku telah kembali
Beri cahaya redupkan semangat di hati
Beri waktu yang tak kunjung pergi
Hitamku telah menyongsong tinggi
                Ku sadar cucuran darah itu tak suci
                Ku sadar tawa duniawi itu halusinasi
                Hitamku telah ku lalui
                Tinggal puing semangat yang ku bangun lagi
Dengan penuh kesungguhan hati
Hingga semangatku membawa tanpa henti
Sekarang Ia tak kembali
Hingga semua tak tahu lagi hitamku ini


Puisi: Kunci karya Anfasal Maulan


Kunci kau yang telah membuka pintu rumahku
Kunci….
Engkau yang telah membuka pintu rumahku
Tanpamu bagaimana caranya aku masuk rumah
Tanpamu juga pintu seakan tak ada artinya
Kunci….
Engkau beragam jenisnya
Walaupun jenisnya sama
Pasti bentuknya berbeda
Kunci…..
Terima kasih ku ucapkan
Karena engkau telah member keamanan
Hingga saat ini aku masih menggunakanmu


Puisi: Absurd karya Alvinda Khairunnisa


Hujan…
Karunia Tuhan juga bencana
Hujan suburkan tanah
Hujan tenggelamkan rumah
                Anak-anak menatap senang pada hujan
                Hujan bagaikan kebahagiaan mereka
                Air yang mengalir adalah energi mereka
                Larangan dari orang tua mereka abaikan
Hujanku sejuk, hujanku rizki
Bumi sejuk karena hujanku
Sedihku lenyap karena hujanku
Hujan yang menemani sepiku


Puisi: Pengabdian karya M Abdul Jabbar Alqirom


Tanah air katanya tidak terlupakan
Tapi kenapa banyak yang terlupakan
Di tengahnya makmur
Tapi di pinggirnya tidak makmur
Saat rakyat membutuhkan Negara
Tapi harus mandiri
Saat Negara membutuhkan rakyat
Hanya sedikit yang peduli
Walaupun seperti itu
Aku tetap mengabdi kepadamu
Tanahku yang aku cintai
Engkau aku hargai

Senin, 16 Desember 2013

syarat naik pangkat guru PNS di soal

Artikel tentang Guru PNS

JAKARTA - Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, berlaku efektif. Sebagian guru menyoal peraturan tersebut. Sebab, dalam permenpan itu setiap naik golongan kepangkatan, guru wajib membuat artekel yang dimuat di media Massa.

Diantara yang mempersoalkan aturan tersebut, adalah guru-guru yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Kepala Bidang Pengembangan Profesi FSGI Ujang Subiatun menjelaskan, aturan yang mewajibkan para guru membuat artikel dan dimuat di media massa itu memberatkan guru. 
"Apalagi selama ini, selama kuliah tidak diajarkan tentang menulis karya ilmiah popular," tandasnya di Jakarta kemarin (4/10). Ujang menjelaskan, selama ini kompetensi guru diantaranya adalah kompetensi pedagogik, sosial, dan professional.
Ujang lantas menjelaskan tentang ketentuan kenaikan pangkat guru yang diatur dalam Permenpan itu. Untuk guru dengan golongan kepangkatan III-a yang ingin naik menjadi III-b, wajib membuat tiga buah makalah yang berkaitan dengan bidang ajarnya.
Selanjutnya, ketentuan kenaikan dari III-b ke III-c, wajib menulis artikel dan dimuat di koran atau majalah yang resmi baik level nasional maupun lokal. Ketentuan seperti ini juga berlaku untuk usulan kenaikan golongan kepangkatan dari III-c ke III-d. Khusus untuk kenaikan dari III-d ke IV-a, guru wajib membuat penelitian dan hasilnya penelitian itu diterbitkan di jurnal yang memiliki ISSN (International Standard Serial Number) keluaran LIPI.
Menurut Ujang, aturan penulisan artikel popular di koran dan majalah harus didahului dengan pemberian bekal terhadap guru yang ingin naik pangkat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bakal terjadi beragam cara untuk mengakali aturan tersebut. 
Diantaranya, menyewa jasa ghost writer dengan imbalan tertentu. Selain itu, di daerah bakal berkembang koran-koran atau media cetak lain yang spesialis menampung artikel para guru. "Tentu media baru ini tidak melihat kualitas, asal muat saja. Dan mereka dapat komisi dari guru yang artikelnya dimuat," katanya.
Lebih parah lagi, aturan tentang menyusun penelitian dan hasilnya dimuat di jurnal ilmiah. Anggota Koalisi Pendidikan Jimmy Paat menuturkan, bakal berkembang praktek lebih kotor untuk pemuatan hasil penelitian ini. 
"Jurnal ilmiah bisa dicincai (diakali, red)," tutur Paat. Saat ini, setingkat dosen saja masih kuwalahan ketika harus menyusun penelitian dan dipublikasikan di jurnal ilmiah. Yang ada, guru bakal membayar jutaan rupiah ke pengolola jurnal ilmuah, supaya hasil penelitiannya bisa dimuat.
Lebih lanjut Ujang menuturkan, imbas dari kebijakan baru untuk persyarakat kenaikan golongan kepangkatan ini bakal banyak guru yang pangkatnya jalan di tempat. Saat ini, dia mencatat ada 600 ribu guru se Indonesia yang golongan pangkatnya mentok di IV-a. 
Dengan ketenuan menulis artikel di media massa, guru Agama Islam di SDN Pondok Kopi 6 Petang, Jakarta itu khawatir banyak guru yang pangkatnya mentok di golongan III-b. "Kasus ini mungkin terjadi. Selama tidak bisa membuat artikel dan dimuat di media massa, kan pangkatnya tidak bisa naik," papar guru IV-a itu.
Ujang menambahkan, selama ini selisih peningkatan gaji dari satu golongan ke golongan lainnya tidak terlalu besar. Selama masih di golongan III, peningkatan gaji pokok sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Peningkatan gaji pokok sedikit lebih besar sekitar Rp 100 ribu jika dari golongan kepangkatan III-d ke IV-a. Dengan selisih yang tipis ini, ditambah harus membuat artikel, Ujang memprediksi bakal muncul gerakan malas mengajukan kenaikan pangkat.
Sekretaris Jendral (Sekjen) FSGI Rento Listyarti menuturkan, sejak 2009 lalu aturan ini sudah disosialisasikan. Namun, dari laporan jaringan FSGI di daerah-daerah, masih belum ada upaya berarti untuk memberikan ilmu kepada guru tentang menulis artikel popular dan berpeluang di muat di media massa. Padahal, tambah aturan tersebut bakal mulai di jalankan untuk tahun pelajaran 2012-2013. (wan)   Tingkat Golongan Kepangkatan Guru
a. Guru Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  1. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  1. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  1. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  1. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  1. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.






oleh : NUR FADILAH X2

Dosen Tetap Keluhkan Ketentuan Rekrutmen Dosen Tetap PTS

===>Artikel tentang Dosen Tetap


JAKARTA--Sistem penetapan dosen tetap di kampus swasta disoal. Pengelola kampus swasta mengeluhkan sistem rekrutmen dosen tetap yang kian rumit. Kondisi ini dikhawatirkan bisa berdampak pada kualitas pembelajaran di kampus swasta. 

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menuturkan, rekrutmen dosen tetap di kampus swasta sangat dilematis. "Diantaranya adalah pembatasan usia, terutama untuk guru besar," kata dia kemarin. 

Sehingga saat ini kecenderungannya kampus swasta merekrut dosen-dosen pensiunan PNS. Dari segi regenerasi, sistem ini tentu tidak baik. 

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu menuturkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud supaya menijau kembali kebijakan penetapan guru tetap di kampus swasta. "Khususnya tidak membatasi usia dosen yang masih produktif," katanya. Selain itu juga tidak mencabut nomor induk dosen nasional (NIDN) bagi yang diangkat menjadi dosen tetap kampus swasta. 

Kampus swasta berharap Kemendikbud bisa memberikan peraturan pengankatan dosen tetap yang lebih longgar. Edy mengatakan aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah jangan sampai menimbulkan rasa diskriminasi dengan kampus negeri. Saat ini diatur bahwa rekrutmen guru tetap di PTS maksimal berusia 50 tahun. Dengan kondisi itu, banyak guru besar yang masih aktif menjadi dosen di kampus negeri. 

Edy menegaskan ketentuan tentang pengangkatan dosen tetap di PTS merupakan salah satu dari sekian banyak persoalan tata kelola pendidikan tinggi. Dia menuturkan pada periode Kemendikbud saat ini (2009-2014), banyak dikeluarkan surat edaran (SE) Dirjen Dikti tentang pengelolaan perguruan tinggi yang sifatnya mengatur. 

"Kondisi ini menunjukkan adanya kesemrawutan tertib hukum pada Kemendikbud," kata dia. Banyaknya SE yang bersifat mengatur itu menunjukkan pemerintah tidak siap menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) yang lebih operasional. Edy mengatakan penerbitan SE Dirjen Dikti sering kali terkesan melemahkan manajemen di PTS. 

Edy mengatakan jajaran PTS lebih suka jika Kemendikbud mengeluarkan PP atau Permen yang mengedepankan aspek pembinaan dan pengawasan. "Bukan aspek regulasi yang sangat memberatkan dan memaksakan kehendak secara sepihak (dari pemerintah) dan terkesan melemahkan PTS," tandasnya.


oleh : NUR FADILAH X2